Susunan Organisasi Pemerintahan Nagari berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa/Nagari dengan jabaran peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari dengan kategori Nagari Swakarya terdiri dari sebagai berikut :